Peraturan Terbaru PPG Dalam Jabatan
Aturan Baru, Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Guru Melalui Program PPG Dalam Jabatan
Peraturan Terbaru PPG Dalam Jabatan
Sesuai pasal 4 ayat 2, yang berhak memiliki sertifikat pendidik adalah:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak.
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Baca juga : Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, 4 Point Utama Termauk Pakaian Adat
Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tentunya harus dinyatakan lulus sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan, dengan memenuhi panggilan melalui akun SIM PKB bagi guru, dan mengunggah beberapa jenis berkas untuk di validasi, dan lulus dalam uji akademik, selanjutnya ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG.
Kriteria calon mahasiswa PPG adalah sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Ketentuan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, adalah sebagai berikut:
Read more info "Aturan Baru, Begini Cara Dapat Sertifikat Pendidik Guru Melalui Program PPG Dalam Jabatan" on the next page :
Editor :Tim NP