5 kriteria Penerima BSU Tahap 8
Inilah 5 kriteria Penerima BSU Tahap 8 ? Segera Cek Status Bagi Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini
5 kriteria Penerima BSU Tahap 8
4. Peserta belum pernah menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
5. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.
Pengecualian bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Jika telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU Tahap 8 di atas, maka Anda dapat mengajukan pendaftarannya melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Setelah berhasil mendaftar, maka Anda hanya perlu menunggu hasil atau pengumuman pencairannya melalui situs tersebut.
Lantas, kapan BSU tahap 8 cair? Maka simak penjelasan jadwal BLT Subsidi Gaji di bawah ini.
Seperti diketahui, BSU tahap 8 akan cair setelah Kemnaker mendapatkan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian setelah itu, data tersebut akan di verifikasi dan validasi sebelum menetapkan penerima BSU Tahap 8.
Adapun perkiraan jadwal pencairan BSU tahap 8 akan dimulai pada pekan depan, yaitu antara tanggal 7-14 November 2022.
Read more info "Inilah 5 kriteria Penerima BSU Tahap 8 ? Segera Cek Status Bagi Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : depok.pikiran-rakyat.com